KASUS DUGAAN KORUPSI DI DINAS PENDIDIKAN BANJARMASIN BAKAL DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
KASUS DUGAAN KORUPSI DI DINAS PENDIDIKAN BANJARMASIN BAKAL DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
Banjarmasin, Kalsel
Penanganan kasus dugaan korupsi server Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin dengan empat orang tersangka terus bergulir.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi, mengatakan hingga awal Agustus ini proses terhadap para tersangka telah masuk tahap dua.
Artinya, para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Empat tersangka itu adalah TAN yang merupakan pihak swasta, N mantan Kadisdik Banjarmasin, IQ mantan Kabid SD dan AB mantan Sekretaris Dinas dan pernah menjabat Plt Kadisdik.
“Sudah masuk tahap dua, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan dari penyidik ke JPU,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi, Selasa siang.
Dari audit, proyek dengan total anggaran sekitar Rp6,5 miliar dan realisasi pembayaran sebesar Rp5,42 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,08 miliar.
Mendukung pemberantasan korupsi, Din jaya aktivis anti korupsi mengapresiasi Kejari Banjarmasin yang telah mengungkap kasus ini.
Di sisi lain Ketua LSM FORPEBAN ini menyoroti kasus ini agar benar-benar dikawal. Ia mengingatkan transparansi penanganan kasus. Termasuk agar seluruh pihak yang berpotensi terlibat sebagai tersangka benar-benar ditelusuri dan ditindak.
"Mari bersama kita kawal, agar kebenaran dan keadilan benarbenar ditegakkan, siapa pun dia. .apa jabatannya . Jangan tebang pilih," ujar Din Jaya.
Dalam kasus ini pihak Kejari Banjarmasin menjelaskan sejumlah penyimpangan yang ditemukan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak terpenuhinya standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga aplikasi yang tidak berfungsi.
Sementara terkait penanganan saat ini Kasi Intel Kejari Banjarmasin sebut diperkirakan paling cepat hari Kamis lusa kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan.



