KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, kondisi fisik, maupun latar belakang sosial lainnya.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Prinsip-Prinsip Jurnalistik

  1. Menjunjung tinggi kebenaran dan kepentingan publik.

  2. Mengutamakan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi informasi.

  3. Menghormati hak asasi manusia serta privasi narasumber.

  4. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

  5. Tidak melakukan plagiarisme dan selalu mencantumkan sumber informasi secara benar.

  6. Menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam setiap karya jurnalistik.


Komitmen Redaksi

Redaksi berkomitmen untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap pengaduan masyarakat terkait pemberitaan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA DAERAH

MEDIA PERWIRA NEWS VIDEO

NASIONAL

EKONOMI BISNIS