POLSEK BANJARMASIN SELATAN REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN DI GANG GEMBIRA KELAYAN B.

 



POLSEK BANJARMASIN SELATAN REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN DI GANG GEMBIRA KELAYAN B.

Banjarmasin, Kalsel.

Di bawah panas terik matahari, MHP tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Gembira Kelayan B Banjarmasin memeragakan 18 adegan reka ulang peristiwa pada selasa 6 juli 2026 itu.

Berawal dari korban MH yang datang bersama sejumlah orang ke rumah MHP untuk mendamaikan persoalan MHP dengan BJ rekannya.

Namun ajakan damai itu tidak ditanggapi dengan baik sehingga MH dan rekan-rekannya memilih untuk meninggalkan MHP


Alih-alih menenangkan diri MHP malah menghubungi MH dan mengirim pesan bernada menantang untuk selesaikan masalah satu lawan satu.

Rupanya MH terpancing, MHPpun bukan sekedar memanggil untuk bertemu biasa-biasa saja.  Ia mengambil senjata tajam lalu menunggu korban. 

MH yang kemudian datang, dalam rekonstruksi itu terlihat lebih dulu  menyerang MHP yang sudah menunggu.

Teriakan korban saat menyerang membuat tersangka MHP mengetahui adanya serangan dan reflek menangkis.

Tangannya terluka namun MHP juga langsung tebaskan senjata tajamnya dari arah bawah.

Luka di dekat ketiak MH rupanya fatal. Setelah sempat lari, MH tersungkur dan sempat dikejar tersangka MHP


MH kemudian meninggal akibat luka parahnya itu. Sementara tersangka MHP juga dilarikan ke rumah sakit akibat lukanya.

Reka adegan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri I Wayan Sutije dan Perwakilan Pengadilan Negeri serta Kuasa Hukum Tersangka.


Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui kanit Reskrim polsek Banjar selatan mengatakan tersangka dikenakan polisi sejumlah pasal, di antaranya , Pertama ada unsur perencanaan sesuai pasal 459 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua Pasal 458 ayat 1 tahun 2023 , ke-3 pasal 469 dan keempat Pasal 468 KUHP. 

Pihak Kejari Banjarmasin I Wayan Sutije menyebut, ancamannya  bisa mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

I Wayan Sutije mengatakan pihaknya minta tambahkan lagi Pasal 466 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. 

"di persidangan nanti kita buktikan  yang mana yang paling dianggap terbukti dari unsur-unsur yang disangkakan" pungkas I Wayan.



[ABRAR/01/KMP]

BERITA DAERAH

MEDIA PERWIRA NEWS VIDEO

NASIONAL

EKONOMI BISNIS