YLK KALSEL TUNTUT AKUNTABILITAS NEGARA! AHMAD MURJANI DESAK USUT RANTAI SEBAB TRAGEDI KM VIRGO TRANSPORT 8
YLK KALSEL TUNTUT AKUNTABILITAS NEGARA! AHMAD MURJANI DESAK USUT RANTAI SEBAB TRAGEDI KM VIRGO TRANSPORT 8
Banjarmasin, Kalsel.
Insiden terbaliknya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa yang mengangkut ratusan penumpang rute Surabaya–Banjarmasin memicu respons keras dari lembaga perlindungan konsumen.
Ketua YLK Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani menegaskan pemerintah tidak boleh sekadar berlindung di balik retorika keprihatinan atau permohonan maaf dengan dalih musibah semata.
" Negara memiliki kewajiban mutlak untuk hadir dan mengurai secara transparan seluruh rantai penyebab tragedi kemanusiaan ini, " ujar Dr. Akhmad Murjani.
Ia mendesak adanya langkah hukum yang konkret dan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian prosedur, sebagai bentuk nyata dari pertanggungjawaban serta akuntabilitas publik kepada masyarakat selaku konsumen transportasi laut.
Hingga saat ini, operasi pencarian dan pertolongan gabungan masih dioptimalkan oleh Basarnas bersama instansi terkait untuk menyisir perairan Masalembo.
Berdasarkan data terkini, armada yang membawa total 243 orang tersebut dilaporkan terbalik setelah sempat menghadapi cuaca buruk pada Minggu (13-9-2026) dini hari.
Hingga Senin (14-9-2026) siang, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i mengumumkan tim penyelamat telah berhasil mengevakuasi 108 orang dalam kondisi selamat dan mengonfirmasi 6 korban meninggal dunia, sementara 129 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Dr. Ahmad Murjani juga menyebut evaluasi mendalam diharapkan untuk dapat mengungkap secara objektif seluruh faktor yang berkontribusi terhadap insiden ini, mulai dari kelaiklautan kondisi fisik armada kapal yang diketahui berusia tua.
Apa lagi menurut Permendag( Peraturan Menteri Perdagangan RI )Nomor 20 Tahun 2021, batas maksimal kapal penumpang atau kapal bekas yang boleh di impor masuk ke Indonesia umurnya 15 Tahun saat diimpor.
Permendag ini direvisi lagi menjadi Permendag No.25 Tahun 2022. Sehingga tentu ada pihak pihak yang bertanggung jawab baik secara hukum maupun operasional, jelas Dr. Ahmad Murjani.
" Yang perlu kita pertanyakan peran pihak yang bertanggungjawab dengan tekhnis kontruksi lambung kapal, mesin, dan sistem kelistrikan kapal," tegasnya.
Selain itu menurutnya peran regulator dan pengawas keselamatan pelabuhan juga seharusnya bertanggungjawab. Pengawasan manifes muatan, hingga akurasi pemberian izin berlayar oleh otoritas pelabuhan demi mencegah terjadinya musibah serupa di masa depan.
Perusahaan Pelayaran atau Pemilik atau Agen kapal bertanggung jawab secara perdata maupun pidana , jika ditemukan kelalaian operasional muatan, atau kelayakan alat keselamatan di atas kapal, jelas Dr. Ahmad Murjani.
" Ini adalah tragedi ke manusiaan terbesar tahun 2026, tenggelamnya kapal penumpang di laut jawa menuju Banjarmasin, " ujar Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen( YLK) Kalimantan Selatan. Dr. Akhmad Murjani dengan prihatin.
Publik kini menaruh harapan besar pada proses investigasi menyeluruh yang dijanjikan oleh Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pungkas Dr. Akhmad Murjani.
.jpg)