PERTAMA KALI ! POLRESTA BANJARMASIN UNGKAP PEREDARAN " POD GETAR ", ROKOK ELEKTRIK YANG DIDUGA MENGANDUNG NARKOTIKA ETOMIDATE

PERTAMA KALI ! POLRESTA BANJARMASIN UNGKAP PEREDARAN " POD GETAR ", ROKOK ELEKTRIK YANG DIDUGA MENGANDUNG NARKOTIKA ETOMIDATE 

Banjarmasin, Kalsel

Keseriusan dan kejelian jajaran Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin buahkan prestasi baru. 

Perkembangan teknologi yang berpotensi disalahgunakan juga dipantau demi selamatkan anak bangsa dari trik-trik pengedar narkoba ilegal.

Hasilnya, Resnarkoba Polresta Banjarmasin ungkap peredaran dugaan penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate  yang dikenal dengan sebutan “ pod getar”. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Mutaqqin bilang ini adalah pertama kalinya untuk pengungkapan narkoba jenis ini.

Seorang pria berinisial A (34), warga Antasan Raden, Gang Harmoni, ditangkap  polisi dalam kasus ini pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 01.40 Wita di kawasan Jalan Antasan Raden, Gang Harmoni, Teluk Tiram

Dipaparkan dalam konferensi pers Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin pada Kamis (13/8/2026) di halaman Mapolresta Banjarmasin bersama unsur Muspida Banjarmasin,  saat penangkapan polisi temukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran etomidate. 

" Kita temukan satu unit mesin air pump merek Armada berisi tiga cartridge atau pod merek WD yang diduga berisi cairan etomidate. Satu unit mesin air pump merek Armada berisi dua cartridge atau pod merek segitiga yang diduga berisi cairan serupa serta satu unit gawai atau handphone," papar Kapolresta Riza.

Barang berbahaya yang dimuat dalam rokok elektrik ini diduga sudah mulai beredar sekitar dua bulan terakhir.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib menjelaskan Tersangka mengaku memesan barang tersebut dengan cara online.

" Dari 38 unit , sebanyak lima cartridge sisanya berhasil diamankan berisi cairan etomidate ," ujar Kompol Syuaib.

Ditanya Wartawan soal harga, Kompol Syuaib sebut satu cartridge cairan tersebut dijual dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Hasil pemeriksaan laboratorium tunjukkan, setiap cartridge  berisi sekitar 3 mililiter cairan, setara 3 gram sabu.

Tersangka A kini dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Polresta Banjarmasin masih memburu jaringannya.


BERITA DAERAH

MEDIA PERWIRA NEWS VIDEO

NASIONAL

EKONOMI BISNIS