KASUS PENCURIAN MESIN AIR DIDAMAIKAN LEWAT RESTORATIVE JUSTICE ! WUJUD KOMITMEN HUMANIS POLRESTA BANJARMASIN
KASUS PENCURIAN MESIN AIR DIDAMAIKAN LEWAT RESTORATIVE JUSTICE ! WUJUD KOMITMEN HUMANIS POLRESTA BANJARMASIN
Banjarmasin, Kalsel
Kasus dugaan pencurian 1 unit mesin air yang terjadi di Jalan S. Parman Gg. Purnama, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Jumat (28/8/2026) sekitar jam 22.00 Wita itu di diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dan berakhir damai.
Kasus ini berawal dari laporan Sayidi Muhammad Nurika, (25) melalui layanan 110 Polri.
Ia melaporkan DF, (34) yang tertangkap tangan mencuri mesin pompa air di teras rumah kos miliknya.
Menerima laporan, tim SPKT, Satreskrim, dan Sat Samapta Polresta Banjarmasin langsung bergerak ke TKP. Di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sudah ditangkap warga.
Kemudian DF diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Selang dua hari kemudian di Polsek Banjarmasin Tengah, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan pihaknya melakukan upaya pendekatan restoratif untuk perkara ringan, selama tidak meresahkan dan disetujui kedua belah pihak.
"Kami hadir 24 jam melayani masyarakat. Dengan Restorative Justice, keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat," jelasnya.
Perwira Menengah Polri alumni 2003 itu pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor melalui 110 Polri setiap adanya gangguan kamtibmas.
Ia menegaskan, Polresta Banjarmasin terus berkomitmen memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Ini sejalan dengan commander wish "Kayuh Baimbai Jaga Banua Bersama Kita Wujudkan yang saya gaungkan di jajaran Polresta Banjarmasin untuk memberikan respon yang terbaik guna menjaga kamtibmas yang aman," tutur Kapolresta Banjarmasin.
Usai berdamai, barang bukti berupa 1 buah mesin air kemudian diserahkan kembali kepada korban.
.jpg)