Patroli Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polresta Banjarmasin Tindak 26 Pelanggar.
Patroli Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polresta Banjarmasin Tindak 26 Pelanggar.
BANJARMASIN, KALSEL –
Pencegahan aksi balap liar digelar di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin pada Sabtu 25 Juli dini hari oleh Satlantas Polresta Banjarmasin
Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WITA sampai dengan Minggu 04.00 WITA dengan sasaran penertiban meliputi Jalan A. Yani Banjarmasin, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan Hasan Basri atau Kanyutangi
Personel Satlantas tidak hanya lewat dalam patrolinya tapi juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.
Sejumlah pelanggar harus ditindak dan diberi tindakan penegakan hukum atau Dakgar menggunakan Tilang Manual dan ETLE HANDHELD terhadap pengendara yang terindikasi balap liar dan pengemudi yang memarkir kendaraannya di badan jalan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H menyampaikan hasil kegiatan tersebut.
“Dari kegiatan ini, Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penindakan sebanyak 26 pelanggar. Rinciannya 20 tilang ETLE HANDHELD terhadap pelanggar parkir di badan jalan dan 6 tilang manual,” Ujar Kasi Humas.
Satlantas Polresta Banjarmasin juga tegaskan demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif; pihaknya terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap aksi balap liar serta pelanggaran lalu lintas lainnya
Polresta Banjarmasin mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
( Abrar/01/KMP ]


