PRAPERADILAN NA DITOLAK, PERKARA DUGAAN TABRAK LARINYA BAKAL KE MEJA HIJAU
![]() |
Foto : istimewa
PRAPERADILAN NA DITOLAK, PERKARA DUGAAN TABRAK LARINYA BAKAL KE MEJA HIJAU
Banjarmasin, Kalsel -
Kasus dugaan tabrak lari yang tewaskan seorang petugas penyapu jalan Dinas Lingkungan Hidup kota Banjarmasin bakal terus berlanjut di meja hijau.
Ini setelah permohonan dalam Praperadilan yang diajukan oleh tersangka NA ditolak dengan putusan yang dibacakan oleh Rustam Parluhutan Hakim Tunggal Praperadilan itu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Selasa (4/8/2026).
Dalam pertimbangannya Hakim menyatakan objek yang diajukan NA memang termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sehingga pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Selain memeriksa dalil-dalil pemohon, hakim juga menelaah rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidik melakukan tindakan hukum.
Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono SH MH mengatakan pihaknya menghormati hak tersangka untuk ajukan Praperadilan itu dan menegaskan tindakan kepolisian dalam kasus ini sesuai aturan.
" Ya itu hak tersangka, silakan saja, dan Kami Kepolisian menetapkan status Tersangka dan tindakan hukum lain itu sesuai aturannya," ujar AKP. Embang Pramono SH MH.
Terhadap tersangka NA penyidik menerapkan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara Pasal 312 berkaitan dengan kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan, termasuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan.
Peristiwa dengan korban seorang perempuan berinisial DF itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita saat korban bertugas membersihkan taman di median jalan.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berproses untuk tahap berikutnya.
